KATA
PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Allah SWT yang telah memberikan taufik dan hidayah-Nya sehingga penulis
dapat menyelesaikan tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan lainnya yang
membahas tentang PASAR MODAL dalam bentuk makalah dengan baik.
Dalam penyusunan tugas atau
materi ini, tidak sedikit hambatan yang penulis hadapi. Namun penulis menyadari
bahwa kelancaran dalam penyusunan materi ini tidak lain berkat bantuan, dorongan
dan bimbingan kerabat serta orang-orang terdekat penulis sehingga kendala-kendala
yang penulis hadapi teratasi.
Perlu dikemukakan di sini, bahwa
sungguh upaya untuk menghasilkan makalah yang terbaik ini sudah dilakukan,
namun karena keterbatasan kemampuan yang dimiliki, diakui bahwa penulisan
makalah ini banyak mengandung kekurangan. Untuk itu saran, masukan dan kritik
yang konstruktif dengan senang hati penulis sambut gembira
Semoga materi ini dapat
bermanfaat dan menjadi sumbangan pemikiran bagi pihak yang membutuhkan,
khususnya bagi penulis sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai, Amiin.
Serang,
02 Mei 2012
(Kelompok 1)
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
1
DAFTAR ISI . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
BAB I PENDAHULUAN . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. 1
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . 1
1.2
RUMUSAN MASALAH . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . 2
1.3
TUJUAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB II PEMBAHASAN . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. 3
2.1 SEJARAH PASAR MODAL . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . 3
2.2 RUANG LINGKUP PASAR MODAL . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . 4
2.3 PERANAN SERTA FUNGSI DARI PASAR MODAL . . .
. . . . . . . 8
2.4 MENGENAL SAHAM DAN OBLIGASI . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . 13
BAB III PENUTUP . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . 19
3.1 KESIMPULAN . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 19
3.2 SARAN . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 19
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . .. . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 20
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG MASALAH
Aktivitas pasar modal di Indonesia telah
berlangsung cukup lama yaitu sejak tahun 1912, dan ketika itu masih dilakukan
sepenuhnya oleh penjajahan Belanda. Pada saat itu, efek yang di perdagangkan
ialah saham dan obligasi milik perusahaan dan pemerintahan Hindia Belanda.
Setelah melewati masa kemerdekaan, pemerintahan Indonesia mengambil alih dan
meneruskan kembali perdagangan efek yang telah dirintis oleh pemerintahan
Hindia Belanda itu.
Perkembangan pasar modal di Indonesia mengalami
peningkatan yang sangat pesat terutama setelah pemerintahan melakukan berbagai
regulasi di bidang keuangan dan perbankkan termasuk pasar modal. Para pelaku di
pasar modal telah menyadari bahwa perdagangan efek dapat memberikan return yang
cukup baik bagi mereka, dan sekaligus memberikan kontribusi yang besar bagi
perkembangan perekonomian negara kita
Aktivitas pasar modal yang merupakan salah satu
potensi perekonomian nasional, memiliki peranan yang penting dalam
menumbuhkembangkan perekonomian nasional. Dukungan sektor swasta menjadi
kekuatan nasional sebagai dinamisator aktivitas perekonomian nasional. Pun
demikian, di Indonesia, ternyata pasar modal masih didominasi oleh pemodal
asing. Idealnya, dalam pasar modal perlu ada keseimbangan antara pemodal asing
dengan pemodal lokal.
Pasar modal Indonesia masih dianalogikan dengan
arena judi, bukan sebagai sarana investasi. Akibatnya, hal ini menyebabkan
peningkatan fluktuasi dan merugikan investor minoritas.
Pasar modal (capital market) adalah lembaga
keuangan bukan bank yang mempunyai kegitan berupa penawaran dan perdagangan
efek. Selain itu juga merupakan lembaga profesi yang berkaitan dengan transaksi
jual beli efek dan perusahan publik yang berkaitan dengan efek. Dengan demikian
pasar modal dikenal sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli modal / dana.
1.2
RUMUSAN MASALAH
Sesuai dengan judul makalah ini “Pasar Modal”
terkait dengan pengertian, peranan, fungsi, serta perkembangannya di Indonesia.
Berkaitan dengan judul tersebut maka masalahnya dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1.
Sejarah Pasar Modal
2.
Ruang Lingkup Pasar Modal
3.
Peranan Serta Fungsi Dari Pasar Modal
4.
Mengenal Saham dan Obligasi
1.3
TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan memenuhi nilai
Mata Kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya dan untuk dapat menambah
pengetahuan serta wawasan pembaca mengenai Pasar Modal. Selain itu dapat pula
dijadikan sebagai referensi bacaan bagi para mahasiswa.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 SEJARAH PASAR MODAL
Kegiatan jual beli saham dan obligasi sebenarnya
telah dimulai pada abad XIX. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang bursa di Batavia. Bursa ini merupakan bursa
tertua keempat di Asia, setelah Bombay, Hongkong dan Tokyo. Bursa yang
dinamakan Vereniging voor de Effectenhandel, memperjualbelikan saham dan
obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya (Rusdin, Pasar Modal,
Bandung; Alfabeta,2006,hal4).
Minat masyarakat terhadap pasar modal mendorong
didirikannya bursa di kota Surabaya (11 Juni 1925) dan Semarang (1 Agustus
1925). Perkembangan pasar modal pada saat itu, terlihat dari nilai efek yang
mencapai NIF 1,4 milyar, pun demikian perkembangan pasar modal ini mengalami
penyurutan akibat Perang Dunia II. Akibatnya, pemerintah Hindia Belanda mengambil
kebijakan untuk memusatkan perdagangan efeknya di Batavia dan menutup bursa
efek di Semarang dan Surabaya. Pada tanggal 17 Mei 1940, secara keseluruhan
kegiatan perdagangan efek ditutup.
Di masa kemerdekaan, pada tahun 1950, pemerintah
mengeluarkan obligasi Republik Indonesia, yang menandakan mulai aktifnya Pasar
Modal Indonesia. Pada tanggal 31 Juni 1952, Bursa Efek di Jakarta dibuka
kembali. Penyelenggaraan tersebut kemudian diserahkan kepada Perserikatan
Perdagangan Uang dan Efek-efeknya (PPUE). Namun pada tahun 1958, terjadi
kelesuan dan kemunduran perdagangan di Bursa, akibat konfrontasi pemerintah
dengan Belanda. Pemerintah di masa Orde Baru, berusaha untuk mengembalikan
kepercayaan rakyat terhadap nilai mata uang Rupiah. Pemerintah melakukan persiapan
khusus untuk membentuk pasar modal. Pada tahun 1976, pemerintah membentuk
Bapepam (Badan Pembina Pasar Modal) dan PT Danareksa.
Hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah
untuk membentuk Pasar Uang dan Pasar Modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977, berdasarkan
Keppres RI No 52/ 1976, pasar modal diaktifkan kembali. Perkembangan pasar
modal selama tahun 1977–1987, mengalami kelesuan. Pada tahun 1987-1988,
pemerintah menerbitkan paket-paket deregulasi. Paket deregulasi ini adalah:
Paket Desember 1987 (Pakdes 87), Paket Oktober 1988 (Pakto 88), dan Paket
Desember 1988 (Pakdes 88). Penerbitan paket deregulasi ini menandai
liberalisasi ekonomi Indonesia. Dampak dari adanya ketiga kebijakan tersebut,
pasar modal Indonesia menjadi aktif hingga sekarang. Berikut adalah struktur
pasar modal.
2.2 RUANG LINGKUP PASAR MODAL
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana
segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar
modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun)
seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen
derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada
pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang
melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu,
bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan
tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka.
Struktur Pasar Modal di Indonesia
Marak dan rumitnya kegiatan pasar modal, menuntut
adanya perangkat hukum sehingga pasar lebih teratur, adil, dan sebagainya. Jadi
hukum pasar modal mengatur segala segi yang berkenaan dengan pasar modal. Di
Indonesia, terdapat UU Pasar Modal yaitu Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi
perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu
pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan
untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh
dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan
modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat
untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa
dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang
dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing
instrumen.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas
lembaga-lembaga sebagai berikut:
- Badan Pengawas Pasar Modal
- Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia dan
- Perusahaan efek
- Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
A. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN
Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina,
mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan
melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan.
a) Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan
ù Penyusunan
dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder
ù Penegakan
peraturan di bidang pasar modal;
ù Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
ù Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
ù Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek,
Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
ù Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
ù Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
ù Pelaksanaan
kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
ù Perumusan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
ù Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
ù Pelaksanaan
tata usaha Badan.
b) Struktur
Organisasi Bapepam
Bapepam dan Lembaga Keuangan terdiri dari 1 Ketua
Badan dan membawahi 1 Sekretariat dan 12 Biro Teknis, dimana lingkup pembinaan
dan pengawasan meliputi aspek pasar modal, dana pensiun, perasuransian,
perbankan dan usaha jasa pembiayaan serta modal ventura.
Biro teknis Bapepam-LK terdiri atas:
- Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum
- Biro Riset dan Teknologi Informasi
- Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
- Biro Pengelolaan Investasi
- Biro Transaksi dan Lembaga Efek
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
- Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil
- Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
- Biro Perbankan, Pembiayaan, dan Penjaminan
- Biro Perasuransian
- Biro Dana Pensiun
- Biro Kepatuhan Internal
B. BURSA EFEK
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan
penjualan efek atau
saham perusahaan
obligasi pemerintah.
Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama
permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu
lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit
dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini
adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari
segi kecepatan dan biaya transaksi. Perdagangan dalam bursa hanya dapat
dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham.
2.3 PERANAN SERTA FUNGSI DARI
PASAR MODAL
a)
Investasi dan Pelaku Pasar Modal
Harapan keuntungan suatu
portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga
yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat
di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi
antara pemain utama sebagai berikut :
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten).
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini
biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
v Perluasan
usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk
meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
v Memperbaiki
struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
v Mengadakan
pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang
saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau
menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor).
Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan
penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas
perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam
pasar modal antara lain :
v Memperoleh
deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang
dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
v Kepemilikan
perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan
(menguasai) perusahaan.
v Berdagang.
Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham
yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut
serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten
maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar
modal.
Lembaga penunjang yang memegang peranan penting di
dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut :
a. Penjamin emisi (underwriter).
a. Penjamin emisi (underwriter).
Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
b. Perantara perdagangan efek (broker / pialang).
Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara
antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor).
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh broker antara
lain meliputi :
1.
Memberikan informasi tentang emiten
2.
Melakukan penjualan efek kepada investor
c.
Perdagangan efek (dealer)
Berfungsi
sebagai :
1.
Pedagang dalam jual beli efek
2.
Sebagai perantara dalam jual beli efek
d.
Penanggung (guarantor).
Lembaga penengah antara si pemberi kepercayaan
dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang dipercaya oleh investor sebelum
menanamkan dananya.
e. Wali
amanat (trustee).
Jasa wali amanat diperlukan sebagai wali dari si
pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f.
Perusahaan surat berharga (securities company).
Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga
yang tercatat di bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g.
Perusahaan pengelola dana (investment company).
Mengelola
surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan keinginan investor,
terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan penyimpan dana.
h. Kantor
administrasi efek.
Kantor yang membantu para emiten maupun investor dalam rangka
memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
b)
Jenis dan Fungsi Pasar Modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana
dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham
pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh
pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar
sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga
saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go
public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya
transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh
Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak
dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker
atau dealer.
c)
Fungsi Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang
memiliki dana lebih (lender) dengan pihak yang memerlukan dana jangka panjang
tersebut (borrower). Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan.
Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari
lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya
lender mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut.
Sedangkan bagi borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha
pengembangan usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di
dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan
para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil
d)
Manfaat Pasar Modal
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah sebagai berikut:
- Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal.
- Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. Alternatif investasi memberikan potensi keuntungan dengan tingkat risiko yang dapat diperhitungkan.
- Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara.
- Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
- Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesi.
e)
Instrumen Pasar Modal
Instrumen keuangan yang diperdagangkan
di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1
tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai
instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.Dalam makalah ini
instrumen yang akan dibahas lebih lanjut yaitu mengenai saham dan obligasi.
2.4
MENGENAL SAHAM DAN OBLIGASI
A.
Saham
Saham (stock) merupakan salah
satu instrumen pasar keuangan yang paling popular. Menerbitkan saham merupakan
salah satu pilihan perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan.
Pada sisi yang lain, saham merupakan instrument investasi yang banyak dipilih
para investor karena saham mampu memberikan tingkat keuntungan yang menarik.
Saham dapat didefinisikan sebagai
tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu
perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka
pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset
perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pada
dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau
memiliki saham:
1. Dividen
Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang
dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS. Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka
pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif
lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui
sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen.
Dividen yang dibagikan perusahaan
dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan
dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham –
atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham
diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang
pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
2. Capital Gain
Capital Gain merupakan selisih antara
harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas
perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan
harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham
yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk
setiap saham yang dijualnya.
Di pasar sekunder atau dalam
aktivitas perdagangan saham sehari-hari, harga-harga saham mengalami fluktuasi
baik berupa kenaikan maupun penurunan. Pembentukan harga saham terjadi karena
adanya permintaan dan penawaran atas saham tersebut. Dengan kata lain harga
saham terbentuk oleh supply dan demand atas saham tersebut. Supply dan demand
tersebut terjadi karena adanya banyak faktor, baik yang sifatnya spesifik atas
saham tersebut (kinerja perusahaan dan industri dimana perusahaan tersebut
bergerak) maupun faktor yang sifatnya makro seperti tingkat suku bunga,
inflasi, nilai tukar dan faktor-faktor non ekonomi seperti kondisi sosial dan
politik, dan faktor lainnya.
B.
Obligasi
Obligasi merupakan surat utang
jangka menengah-panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari
pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode
tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan.
¯ Jenis Obligasi
Obligasi memiliki beberapa jenis yang berbeda,
yaitu :
Ø Dilihat
dari sisi penerbit :
a) Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan
oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau
badan usaha swasta.
b) Government Bonds : obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah pusat.
c) Municipal Bond : obligasi yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang
berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).
Ø Dilihat
dari sistem pembayaran bunga :
a) Zero Coupon Bonds : obligasi yang
tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok
dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo.
b) Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang
dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya.
c) Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar
perdana dan akan dibayarkan secara periodik.
d) Floating Coupon Bonds : obligasi dengan
tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan
suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu
rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan
swasta.
Ø Dilihat
dari hak penukaran / opsi :
a) Convertible Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut
ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya.
b) Exchangeable Bonds : obligasi yang
memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam
sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya.
c) Callable Bonds : obligasi yang memberikan
hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang
umur obligasi tersebut.
d) Putable Bonds : obligasi yang memberikan
hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali
obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.
Ø Dilihat
dari segi jaminan atau kolateralnya
a) Secured Bonds : obligasi yang dijamin
dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak
ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah:
§ Guaranteed
Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin denan penangguangan
dari pihak ketiga
§ Mortgage
Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan
hipotik atas properti atau asset tetap.
§ Collateral
Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit
dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang
dimilikinya.
b) Unsecured
Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin
dengan kekayaan penerbitnya secara umum.
Ø Dilihat
dari segi nilai nominal
a. Konvensional Bonds : obligasi yang lazim
diperjualbelikan dalam satu nominal, Rp 1 miliar per satu lot.
b. Retail Bonds : obligasi yang diperjual
belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bondsmaupun government
bonds.
Ø Dilihat
dari segi perhitungan imbal hasil :
a. Konvensional Bonds : obligasi yang
diperhitungan dengan menggunakan sistem kupon bunga.
b. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan
imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini
dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu:
§ Obligasi
Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil
sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut
diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
§ Obligasi
Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian
sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan
sejak awal obligasi diterbitkan
¯ Karakteristik Obligasi :
z Nilai
Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima
oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo.
z Kupon
(the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara
berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan)
Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase.
z Jatuh
Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan
pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode
jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5
tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah
untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan
obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum,
semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya.
z Penerbit
/ Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor
sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko /
kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan
atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari
peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti
PEFINDO atau Kasnic Indonesia.
¯ Harga Obligasi :
Berbeda dengan harga saham yang dinyatakan dalam bentuk mata uang, harga
obligasi dinyatakan dalam persentase (%), yaitu persentase dari nilai nominal.
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
Ada 3 (tiga) kemungkinan harga pasar dari obligasi yang ditawarkan, yaitu:
z Par
(nilai Pari) : Harga Obligasi sama dengan nilai nominal Misal: Obligasi dengan
nilai nominal Rp 50 juta dijual pada harga 100%, maka nilai obligasi tersebut
adalah 100% x Rp 50 juta = Rp 50 juta.
z at
premium (dengan Premi) : Harga Obligasi lebih besar dari nilai nominal Misal:
Obligasi dengan nilai nominal RP 50 juta dijual dengan harga 102%, maka nilai
obligasi adalah 102% x Rp 50 juta = Rp 51 juta
z at
discount (dengan Discount) : Harga Obligasi lebih kecil dari nilai nominal
Misal: Obligasi dengan nilai nominal Rp 50 juta dijual dengan harga 98%, maka
nilai dari obligasi adalah 98% x Rp 50 juta = Rp 49 juta.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Pasar Modal adalah tempat perusahaan mencari dana
segar untuk mengingkatkan kegiatan bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak
keuntungan. Dana segar yang ada di pasar modal berasal dari masyarakat yang
disebut juga sebagai investor. Para investor melakukan berbagai tehnik analisis
dalam menentukan investasi di mana semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan
menghasilkan laba dan semakin kecil resiko yang dihadapi maka semakin tinggi
pula permintaan investor untuk menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.
Pada pasar modal pelakunya dapat berupa
perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum dalam
investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES. Pelaku pasar modal ialah emiten,
investor dan lembaga penunjang. Pasar Modal memiliki peran yang sangat penting
di dalam perekonomian Indonesia.Pasar modal mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi
dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal menyediakan fasilitas untuk
memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan
adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi
borrower, adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan
usahanya tanpa menunggu dana dari hasil operasiperusahaannya. Di dalam
keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para
lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
3.2
SARAN
Makalah
ini tentunya jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu masukan serta saran dari
para pembaca sangat kami harapkan demi tercapainya kesempurnaan tersebut
DAFTAR
PUSTAKA
Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi
Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar